Selayang Pandang
Pengurus Pimpinan Wilayah adalah anggota GP ansor yang menerima
amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab
organisasi di tingkat propinsi baik kedalam maupun keluar. Pengurus
Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa
dimana telah berdiri paling sedikit 3 (tiga) Pimpinan Cabang. Dalam hal
tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
Susunan pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. 7 (tujuh) orang Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. 4 (empat) Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) wakil Bendahara
g. Departemen-Departemen
h. Lembaga-Lembaga
i. Satuan Koordinasi Wilayah (SATKORWIL) Barisan Ansor Serba Guna (BANSER)
Departemen pada Pimpinan Wilayah terdiri :
a. Departemen Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
b. Departemen Luar Negeri.
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi.
d. Departemen Pemberdayaan Ekonomi.
e. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis.
f. Departemen Lingkungan Hidup.
g. Departemen Olahraga dan Kebudayaan.
h. Departemen Agama dan Ideologi.
Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan
dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih
untuk dua kali masa khidmah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar